Share Info

2 December 2010

Bagaimana Mengurus Perceraian Sendiri?

Mengakhiri sebuah pernikahan tentu bukanlah hal yang mudah. Ada begitu banyak aspek yang perlu diperhatikan. Namun, yang terpenting adalah kesiapan dan kemantapan seseorang saat mengambil keputusan untuk bercerai. Tak jarang, keputusan cerai diambil dengan tergesa-gesa dan penuh emosi. Rasa menyesal pun hadir belakangan.

Banyak sekali pasangan yang mengurus sendiri perceraian mereka. Meskipun prosesnya sedikit lebih rumit, namun hal ini tidak mustahil dilakukan. Kuncinya, bekali diri Anda dengan pengetahuan yang cukup dan jangan malu bertanya.

Jika Anda memutuskan tidak menggunakan bantuan dari pengacara maupun LBH di pengadilan, Anda tetap dapat berkonsultasi kepada mereka tentang tata cara perceraian. Peran konsultan hukum juga akan sangat membantu, kalau Anda memutuskan mewakili diri sendiri di depan hakim. Cara yang paling mudah adalah mendatangi pengadilan agama atau pengadilan negeri di wilayah Anda, dan tanyakan tata cara mengurus perceraian kepada petugas yang berjaga.

Sebagai panduan, inilah yang harus Anda lakukan jika hendak mengurus perceraian sendiri:
* Menyiapkan surat-surat yang berhubungan dengan perkawinan. * Membuat kronologis permasalahan.
Penggugat menuliskan kronologis permasalahan rumah tangganya di kertas biasa. Kronologis ini berisi cerita lengkap pernikahan pasangan yang hendak bercerai, dari awal pernikahan hingga penyebab perselisihan sampai akhirnya memutuskan untuk bercerai. Cerita harus dibuat dengan sebenar-benarnya dan detail. Ini untuk memudahkan penggugat dalam menyusun surat gugatan nanti. Usahakan membuat alur cerita yang runtut dan jelas, sehingga hakim juga dapat dengan mudah mengerti alasan-alasan Anda menggugat cerai.

* Membuat surat gugatan cerai.
Dalam surat gugatan cerai, umumnya ada tiga poin yang biasa digugat, yaitu status untuk bercerai, hak pemeliharaan anak, dan hak mendapatkan harta gono-gini. Sebagai contoh, surat gugatan cerai biasanya berisi:

1. Identitas para pihak (Penggugat dan Tergugat)
Terdiri atas nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur dan tempat tinggal. Identitas para pihak juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan, dan status kewarganegaraan. Hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989.

2. Posita (dasar atau alasan gugat)
Atau istilah hukumnya adalah Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis sejak mulai perkawinan Anda dengan suami, peristiwa hukum yang ada (misal, lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara pasangan yang mendorong terjadinya perceraian. Alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum). Contoh posita misalnya:

• Bahwa pada tanggal … telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di….
• Bahwa dari perkawinan itu telah lahir … orang anak, yang bernama …, lahir di…., pada tanggal ….
• Bahwa selama perkawinan antara tergugat sering melakukan tindakan kekerasan seperti memukul, dan terjadi pada tanggal….
• Bahwa… dst.
• Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian.

3. Petitum (tuntutan hukum)
Yaitu tuntutan yang diminta oleh istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim. Bentuk tuntutan itu misalnya:

Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim berkenan memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat sah putus karena perceraian.
3. Menyatakan pihak Penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak nafkah dari tergugat sejak tanggal… sebesar Rp… per bulan sampai Penggugat menikah lagi.
4. Mewajibkan pihak Tergugat membayar biaya pemeliharaan anak (jika anak belum dewasa) terhitung sejak… sebesar Rp… per bulan sampai anak dewasa.
5. Menyatakan bahwa harta berupa… yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak Penggugat.

Setelah gugatan cerai selesai dibuat, fotokopi berkas tersebut sebanyak lima buah. Jadi total Anda mempunyai enam buah berkas gugatan cerai yang nantinya diperlukan saat mendaftar gugatan cerai. Keenam berkas tersebut akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengadilan nanti. Satu berkas akan dikirim oleh pengadilan kepada si suami (Tergugat), tiga berkas untuk para hakim, satu berkas untuk panitera pengadilan (pegawai yang bertugas mencatat jalannya sidang), dan satu berkas yang tersisa menjadi pegangan milik Anda.

* Mempersiapkan biaya pendaftaran gugatan.
Siapkan biaya pendaftaran gugatan perkara sekitar Rp 500 ribu – Rp 700 ribu. Biaya pendaftaran ini berbeda di setiap pengadilan, namun umumnya berkisar di angka itu.

* Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan yang berwenang.
Biasanya pendaftaran gugatan dilakukan di ruang administrasi oleh pegawai pengadilan yang bertugas untuk menerima gugatan. Petugas akan memberikan cap atau pengesahan kepada keenam berkas yang diserahkan. Dengan begitu, surat gugatan Anda sudah sah didaftarkan.

* Mempersiapkan saksi-saksi.
Setelah berkas gugatan resmi didaftarkan, pengadilan akan mengirimkan surat gugatan cerai bersama surat panggilan untuk menghadiri sidang pertama kepada pihak suami. Jadwal sidang pertama biasanya jatuh pada dua sampai empat minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.

[source : Tabloid Nova/Astudestra Ajengrastri]

0 Comment:

Post a Comment

Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA

Link Exchange

Copy kode di bawah ke blog sobat, saya akan linkback secepatnya

Berbagi Informasi

Sport

Translate

Blog Archive

Pageviews last month