Sekitar satu miliar orang tidak mendapat akses ke fasilitas kesehatan. Kewajiban membayar jaminan kesehatan mendorong sekitar 100 juta orang tiap tahun ke dalam kemiskinan.
Dalam laporan global mengenai sistem keuangan kesehatan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan semua negara, kaya dan miskin, dapat melakukan lebih banyak demi akses kesehatan yang universal.
WHO pun mendesak mereka berpikir mengenai cara meningkatkan efisiensi dan menerapkan pajak baru dan inovasi pengumpulkan dana demi mendorong akses fasilitas kesehatan.
"Bagi banyak orang, pelayanan kesehatan tidak ada sama sekali, bagi sebagian yang lain. Hal itu tidak terjangkau. Saat fasilitas itu tidak terjangkau pilihannya adalah Anda memilih untuk tidak menggunakannya atau Anda terkena kesulitan keuangan," kata direktur WHO bidang Sistem Keuangan Kesehatan, David Evans, ketika menjelaskan penemuan dalam laporan tersebut.
Laporan Kesehatan Dunia 2010 memberikan langkah-langkah bagi negara untuk meningkatkan pendanaan dan mengurangi halangan finansial demi memperoleh fasilitas kesehatan dan menjadikan pelayanan kesehatan lebih efisien.
WHO menemukan bahwa untuk menghentikan pembayaran fasilitas kesehatan bagi warga miskin, pengeluaran tunai secara langsung harus dikurangi 15-20% dari belanja kesehatan suatu negara.
Sekarang di 33 negara berpendapatan rendah dan sedang, pembayaran langsung yang berasal dari penerimaan warga yang menikmati fasilitas kesehatan masih berjumlah 50% dari keseluruhan pengeluaran kesehatan.
WHO menyarankan pemerintah melakukan diversifikasi sumber pendapatan dengan menerapkan pungutan seperti pajak dari produk 'haram' seperti tembakau dan alkohol, pajak transaksi mata uang, dan pajak "solidaritas" nasional dari sektor tertentu.
Bila India menerapkan pajak sebesar 0,005% atas transaksi mata uang asing, India dapat meningkatkan US$370 juta tiap tahunnya, menurut laporan tersebut.
Gabon mendapat tambahan US$30 juta untuk sektor kesehatan pada 2009 dengan menerapkan pajak atas perusahaan yang menangani pengiriman uang sebesar 1,5% dan pajak 10% atas operator telepon selular.
[Source : Tribun News]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA