Usaha franchise dewasa ini berkembang pesat di Indonesia, terutama di bidang minuman kekinian. Beberapa tahun belakangan, franchise masih dikuasai produk luar negeri, namun saat ini franchise lokal sudah bisa diperhitungkan eksistensinya dalam persaingan bisnis dengan franchise luar negeri.
Usaha franchise sendiri merupakan konsep bisnis di mana mitra akan mendapat hak untuk menggunakan merek dagang, bahan baku, dan produk yang sama dari bisnis yang sudah ada. Tentu saja dengan syarat dan kontrak yang ditentukan pemilik usaha dan disetujui oleh mitra.
Namun, sebelum mendapat izin bisnis franchise, dibutuhkan persiapan yang matang. Berikut syarat yang wajib diperhatikan sebelum mendirikan usaha franchise.
Memiliki konsep yang menarik
Hal pertama yang harus dilakukan sebelum mendirikan usaha franchise adalah membuat produk dengan konsep menarik dan ciri khas tersendiri. Hal inilah yang akan membedakan franchise Anda dengan franchise lainnya. Keunikan dan ciri khas akan mudah diingat masyarakat, apalagi di tengah menjamurnya produk minuman kekinian. Anda perlu menciptakan produk dengan konsep unik dan baru.
Memiliki catatan keuangan usaha franchise. Catatan keuangan ini akan membantu Anda melihat dan mengetahui perkembangan bisnis yang Anda miliki.
Memiliki SOP yang jelas
SOP merupakan acuan yang membantu setiap orang dalam mengerjakan tugas masing-masing. SOP akan membuat Anda memiliki standar kualitas produk dan pelayanan kepada konsumen. Selain SOP yang jelas, Anda juga harus membuat SOP yang mudah diaplikasikan. Usaha franchise dengan SOP yang mudah dijalankan dan diduplikasi adalah Hello Choco Drink.
Ada dukungan berkesinambungan
Pada umunya, pemilik franchise akan memberi pelatihan kepada mitra yang bergabung dengan usaha franchise mereka. Selain itu, mitra juga akan mendapat keperluan yang berkaitan dengan bisnis tersebut, seperti bahan baku, peralatan berjualan, booth untuk berjualan, seragam, dan masih banyak lagi.
Memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar
Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah pemikiran seseorang tentang sebuah produk baru yang memiliki manfaat untuk orang banyak, produk tersebut harus benar-benar hasil karya sendiri. HAKI sendiri terdiri dari Hak Cipta, Hak Merk, dan Hak paten. Hal ini akan menjadi poin plus yang menjadikan produk Anda unik dan berbeda dengan yang lain. Nantinya, jika ada produk yang menyamai atau meniru produk Anda tanpa izin terlebih dahulu, maka Anda bisa menggugatnya secara hukum.
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA