Tidak ada hitungan baku berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pengacara. Besarnya ongkos sangat tergantung kepada siapa pengacara yang Anda sewa. Semakin terkenal pengacaranya, tentu semakin mahal harganya.
Menurut Minola, uang yang  dibayarkan kepada pengacara biasanya melingkupi dua hal, biaya  operasional dan biaya fungsional. Yang dimaksud dengan biaya operasional  adalah biaya yang diperlukan pengacara untuk transportasi, akomodasi,  dan administrasi. Jika biaya transportasi dan akomodasi adalah Rp  500.000 untuk sekali sidang, maka pada kasus perceraian yang umumnya  memerlukan 10 kali sidang, klien harus menyiapkan uang sebanyak Rp 5  juta.
Untuk pendaftaran gugatan, biayanya berkisar antara Rp  500.000 dan Rp 1 juta. Adapun biaya untuk pengambilan putusan berkisar  pada angka yang sama. Ini belum termasuk uang fotokopi. Sementara itu,  biaya fungsional adalah honor pengacara.
“Jika ditotal, bisa  mencapai Rp 10 juta. Itu belum termasuk honor pengacara,” kata Minola.  Beberapa pengacara, menurut Minola, juga kerap meminta success fee  jika kasus yang mereka tangani menang.
Sebagai klien, Anda  berhak tahu berapa uang yang Anda keluarkan untuk kuasa hukum Anda.  Saran dari Minola, mintalah perjanjian tertulis kepada pengacara  sehingga Anda dapat mengetahui untuk apa saja uang tersebut  dipergunakan. Hak dan kewajiban kedua belah pihak akan jelas terlihat  jika sudah ada perjanjian hitam di atas putih.
“Saya selalu  membuat surat serupa. Namanya ruang lingkup pekerjaan dan ketentuan  honorarium,” katanya.
Utarakan dengan terbuka seberapa besar  kemampuan finansial Anda kepada pengacara. Jika sudah saling merasa  enak, maka tanda tangani surat tersebut dilampiri materai.
Trik  lain yang sedang ngetren belakangan adalah memakai jasa satu  pengacara untuk kedua pihak yang hendak bercerai. Jika memang pasangan  tersebut sudah sepakat bercerai, satu pengacara saja sudah cukup untuk  mewakili keinginan mereka.
Siasat ini tentunya akan menghemat  biaya dan waktu. Sang pengacara akan membuat surat-surat untuk kedua  pihak. Namun, di depan sidang, ia akan mendeklarasikan diri mewakili  salah satu pihak saja.
“Ini agar tidak ada conflict of  interest,” ucap Minola.
Hal lain yang bisa dilakukan adalah  menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Indonesia. Meski  begitu, di Indonesia belum ada LBH yang mengkhususkan diri menangani  kasus perceraian. Seperti yang sempat disinggung di atas, LBH akan  memelajari terlebih dahulu kondisi ekonomi dan psikologis calon klien.  Kasus-kasus luar biasa seperti KDRT tentunya akan mendapatkan perhatian  yang lebih khusus.
“Kalaupun ke LBH atau Prodeo, biasanya klien  tetap menanggung operasional fee,” Minola mengingatkan.
[source : Tabloid Nova/Astudestra Ajengrastri]






0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA