Tidak ada hitungan baku berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pengacara. Besarnya ongkos sangat tergantung kepada siapa pengacara yang Anda sewa. Semakin terkenal pengacaranya, tentu semakin mahal harganya.
Menurut Minola, uang yang dibayarkan kepada pengacara biasanya melingkupi dua hal, biaya operasional dan biaya fungsional. Yang dimaksud dengan biaya operasional adalah biaya yang diperlukan pengacara untuk transportasi, akomodasi, dan administrasi. Jika biaya transportasi dan akomodasi adalah Rp 500.000 untuk sekali sidang, maka pada kasus perceraian yang umumnya memerlukan 10 kali sidang, klien harus menyiapkan uang sebanyak Rp 5 juta.
Untuk pendaftaran gugatan, biayanya berkisar antara Rp 500.000 dan Rp 1 juta. Adapun biaya untuk pengambilan putusan berkisar pada angka yang sama. Ini belum termasuk uang fotokopi. Sementara itu, biaya fungsional adalah honor pengacara.
“Jika ditotal, bisa mencapai Rp 10 juta. Itu belum termasuk honor pengacara,” kata Minola. Beberapa pengacara, menurut Minola, juga kerap meminta success fee jika kasus yang mereka tangani menang.
Sebagai klien, Anda berhak tahu berapa uang yang Anda keluarkan untuk kuasa hukum Anda. Saran dari Minola, mintalah perjanjian tertulis kepada pengacara sehingga Anda dapat mengetahui untuk apa saja uang tersebut dipergunakan. Hak dan kewajiban kedua belah pihak akan jelas terlihat jika sudah ada perjanjian hitam di atas putih.
“Saya selalu membuat surat serupa. Namanya ruang lingkup pekerjaan dan ketentuan honorarium,” katanya.
Utarakan dengan terbuka seberapa besar kemampuan finansial Anda kepada pengacara. Jika sudah saling merasa enak, maka tanda tangani surat tersebut dilampiri materai.
Trik lain yang sedang ngetren belakangan adalah memakai jasa satu pengacara untuk kedua pihak yang hendak bercerai. Jika memang pasangan tersebut sudah sepakat bercerai, satu pengacara saja sudah cukup untuk mewakili keinginan mereka.
Siasat ini tentunya akan menghemat biaya dan waktu. Sang pengacara akan membuat surat-surat untuk kedua pihak. Namun, di depan sidang, ia akan mendeklarasikan diri mewakili salah satu pihak saja.
“Ini agar tidak ada conflict of interest,” ucap Minola.
Hal lain yang bisa dilakukan adalah menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Indonesia. Meski begitu, di Indonesia belum ada LBH yang mengkhususkan diri menangani kasus perceraian. Seperti yang sempat disinggung di atas, LBH akan memelajari terlebih dahulu kondisi ekonomi dan psikologis calon klien. Kasus-kasus luar biasa seperti KDRT tentunya akan mendapatkan perhatian yang lebih khusus.
“Kalaupun ke LBH atau Prodeo, biasanya klien tetap menanggung operasional fee,” Minola mengingatkan.
[source : Tabloid Nova/Astudestra Ajengrastri]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA