Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan dekrit yang menyatakan bahwa Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat bergabung dengan Republik Indonesia. Sri Paduka Paku Alam VIII melakukan hal sama. Berawal dari situ, dua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan itu bersatu kembali setelah berpisah lebih dari 100 tahun.
Keraton Yogyakarta
5 Januari 1946
Keraton Yogyakarta
5 Januari 1946
Istana Presiden di Yogyakarta
Tahun 1965
Tahun 1965
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah berlaku dan menandai Yogyakarta menjadi provinsi. Undang-undang ini juga mengisyaratkan penghapusan status istimewa bagi Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam kelak kemudian hari.
Tahun 1974
Lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Aturan ini menyebutkan, Yogyakarta adalah provinsi yang dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur.
Tahun 1988
Gubernur Sultan Hamengku Buwono IX wafat. Dia adalah raja sekaligus Gubernur Yogyakarta terlama, yakni 1940-1988. Presiden Soeharto menunjuk Wakil Gubernur Sri Paduka Paku Alam VIII sebagai penjabat gubernur.
Tahun 1998
Sri Paduka Paku Alam VIII wafat. Sultan Hamengku Buwono X ditetapkan sebagai gubernur periode 1998-2003.
Tahun 2003
Masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X berakhir. DPRD Provinsi menginginkan pemilihan gubernur. Tapi mayoritas rakyat menghendaki Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur. Keduanya pun diangkat dengan masa jabatan 2003-2008.
Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan keistimewaan akan diatur secara khusus, seperti di Aceh, DKI Jakarta, dan Papua.
7 April 2007
Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tak bersedia lagi menjabat gubernur setelah masa jabatannya selesai pada 2008. Janji ini diulangi pada Pisowanan Agung di depan 40 ribu rakyat Yogyakarta, 18 April 2007.
25 Maret 2008
Sekitar 10 ribu orang menolak Rancangan Undang-Undang Keistimewaan, yang dianggap bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
23 April 2008
DPRD Provinsi membentuk Panitia Khusus Akselerasi Keistimewaan Yogyakarta. Panitia juga sepakat mengangkat kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2008-2013.
Agustus 2008
Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. Hingga sekarang, penggodokan belum selesai.
Oktober 2008
Jabatan Sultan Hamengku Buwono X berakhir. Presiden memanggil Sultan untuk menjadi penanggung jawab sementara selama 3 tahun atau sampai RUU Keistimewaan Yogya.
Alun-alun Selatan di Sore hari
Masjid Gede
Benteng Vredeburg dari pintu masuk
[source : tempointeraktif]
Alun-alun Selatan di Sore hari
Masjid Gede
Benteng Vredeburg dari pintu masuk
[source : tempointeraktif]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA