Caranya, perempuan yang hanya disebut sebagai Miss B itu tak lagi mendapat perawatan dan dokter harus mematikan alat ventilator yang membuat pasien itu tetap hidup.
Menurut stasiun berita BBC, keputusan pengadilan itu dilontarkan hakim Elizabeth Butler-Sloss, yang kini mendapat gelar bangsawan Dame. Kendati tergolek lemah di ranjang rumah sakit, Miss B bisa menyaksikan keputusan pengadilan yang dibuat Butler-Sloss melalui sambungan video.
"Saya sangat senang dengan keputusan ini," kata perempuan berusia 43 tahun itu seperti dikutip BBC. Pasien itu berasal dari Jamaika dan sudah tinggal di Inggris sejak umur 8 tahun.
Pasien yang tidak berkeluarga itu sejak 2001 lumpuh setelah pembuluh darah di bagian leher pecah. Sejak saat itu dia hanya bisa bernafas dengan bantuan alat ventilator. Menurut dokter, peluang Miss B untuk sembuh hanya 1 persen.
[Source : vivanews]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA