Kriminalisasi perbuatan cabul pada khususnya dan kejahatan kesusilaan pada umumnya dalam Pasal 289-296 KUHP oleh sebagian umat Islam dianggap belum menampung semua perbuatan sikap dan perilaku manusia yang bertentangan dengan Hukum Islam berkaitan dengan kesusilaan dan nafsu birahi, oleh karena itu seiring dengan tuntutan reformasi tahun 1998 sebagian umat Islam menuntut DPR dan pemerintah membuat undang-undang yang menampung perbuatan manusia yang dikategorikan melanggar kesusilaan dan cabul menurut Hukum Islam.
Pokok permasalahan yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini adalah: Apakah perbedaan paengaturan perbuatan cabul sebagai tindak pidana menurut KUHP dengan Hukum Islam? dan Apakah faktor penyebab tindak pidana perbuatan cabul menurut Hukum Islam tidak diatur sebagai tindak pidana menurut KUHP?.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, adapun sumber dan jenis data yang digunakan terbatas pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier, data yang telah diperoleh, kemudian diolah melalui editing dan sistematis, selanjutnya dideskripsikan dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis maka ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan terhadap pokok permasalahan diatas, bahwa perbedaan pengaturan perbuatan cabul sebagai tindak pidana menurut KUHP dengan Hukum Islam adalah: tindak pidana perbuatan cabul dalam KUHP diatur sebagai kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat, sedangkan tindak pidana perbuatan cabul menurut Hukum Islam merupakan tindak pidana ringan (didunia) karena didalam Al-Quran dan Hadist tidak disebutkan sanksinya, tetapi di daerah yang menganut hukum islam seperti aceh ada pemberlakuan sanksinya yaitu dengan menunjuk wali hakim sebagai penegak hukum di dunia, sedangkan (diakhirat) merupakan tindak pidana berat sebab sanksinya adalah api neraka.
Faktor penyebab tindak perbuatan cabul menurut Hukum Islam tidak diatur dalam KUHP karena menurut Hukum Islam tindak pidana perbuatan cabul adalah setiap perbuatan manusia yang melanggar perintah dan larangan ALLAH, sedangkan menurut KUHP merupakan perbuatan manusia yang melanggar hak asasi manusia.
Adapun tujuan pemidanaan pelaku perbuatan cabul menurut Hukum Islam untuk menghindarkan pelaku dari hukuman diakhirat (penebus dosa), sedangkan menurut KUHP untuk kepentingan umum.
Saran yang penulis kemukakan adalah agar penanggulangan tindak pidana perbuatan cabul menurut Hukum Islam sebaiknya dilakukan melalui tindakan preventif serta pemidanaan terhadap perbuatan cabul menurut Hukum sebaiknya dilakukan sesuai dengan ketentuan syari'at Islam.
sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2010/07/perbandingan-perbuatan-cabul-sebagai.html
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA