SKB diteken oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Menpan EE Mangindaan di kantor Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2011).
"Hari libur nasional pada tahun yang akan datang ada 14 hari dan cuti bersama 5 hari," kata Menko Kesra Agung Laksono.
Hari libur nasional tahun 2012 terdiri dari:
1 Januari 2012 Tahun Baru Masehi
23 Januari Tahun Baru Imlek
5 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
23 Maret Hari Raya Nyepi
6 April Wafat Yesus Kristus
6 Mei Hari Raya Waisak
17 Mei Kenaikan Yesus Kristus
17 Juni Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
19 dan 20 Agustus Hari Raya Idul Fitri
26 Oktober Hari Raya Idul Adha
15 November Tahun Baru Hijriah
25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan Cuti bersama jatuh pada:
18 Mei 2012 cuti bersama kenaikan Yesus Kristus
21 dan 22 Agustus cuti bersama Idul Fitri
16 November cuti bersama Tahun Baru Hijriah
24 Desember cuti bersama Hari Raya Natal.
"Kita tidak menggunakan istilah-istilah hari kejepit tetapi memang hari-hari tersebut umumnya ada di antara hari-hari libur sehingga supaya lebih efektif kita gunakan sebagai cuti bersama dan pada hari lainnya, bisa dioptimalkan
hari kerja yang ada," ujar Agung.
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA