Kalau yang dimaksud memakai sandal itu adalah menggunakannya sebentar untuk berwudhu atau untuk keperluan lain kemudian langsung mengembalikannya ke tempatnya, boleh, asalkan yakin bahwa pemilknya ridho. Tetapi bila yang dimaksud adalah mengambilnya untuk memiliki, maka tidak boleh (haram), karena yang ditemukan adalah barang temuan (luqathah).
Dalam itab Bughyah al_Mustrasyidin dijelaskan, termasuk (mengambil) luqathah (barang temuan) adalah mengganti / menukar sandal miliknya dengan sandal orang lain kemudian mengambilnya. Tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratan, atau sudah yakin bahwa si pemilik memang sengaja meninggalkannya.
[Source : dakwahdonk.blogspot.com]
[Source : dakwahdonk.blogspot.com]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA