Meningkatnya kasus pemerkosaan dan maraknya  pelecehan seksual di kendaraan umum semestinya tidak dikaitkan dengan  pakaian, dalam hal ini rok mini.Komisioner Komnas Perempuan, Neng  Dara Affiah, memberikan pernyataan tegas merespons pernyataan Gubernur  DKI Jakarta, Fauzi Bowo, yang melarang perempuan mengenakan rok mini di  kendaraan umum, agar tak terjadi pemerkosaan dan pelecehan seksual.
"Sebagai  pejabat publik, dalam hal ini seorang gubernur, pernyataan Fauzi Bowo  tidak memiliki sensitivitas terhadap masalah perempuan. Seharusnya,  pemerintah dan negara memberikan jaminan keamanan transportasi publik.  Bukan menempatkan perempuan pada pihak yang salah atau dipersalahkan.  Pernyataan yang tak sensitif ini menempatkan perempuan sebagai obyek  juga korban. Perempuan seolah-olah berada di pihak yang salah atas  pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dialaminya di kendaraan umum,"  jelas Neng Dara saat dihubungi Kompas Female, Jumat (16/9/2011) lalu.
Neng  Dara menegaskan, pakaian tak dapat menjadi ukuran untuk seseorang  dilecehkan atau tidak. Pakaian, lanjutnya, tidak menjadi faktor yang  turut berkontribusi terhadap terjadinya pemerkosaan di tempat umum.
"Orang  yang berpakaian tertutup tak lantas bebas dari pelecehan seksual dan  pemerkosaan di tempat umum. Di Bali, orang merasa aman dan nyaman meski  'telanjang' di depan umum. Di Arab, meski perempuan memakai pakaian  tertutup dengan Abaya, pemerkosaan di tempat umum tetap terjadi,"  jelasnya.
Menurut Neng Dara, pernyataan Fauzi Bowo yang melarang  perempuan memakai rok mini di tempat umum tidak pantas disampaikan  seorang pejabat publik. Apalagi pernyataan tersebut disampaikan terbuka  pada masyarakat plural. Penduduk kota megapolitan yang heterogen.
"Orang  terbiasa memakai blazer dan rok pendek, apalagi di kota besar yang  heterogen seperti Jakarta. Melarang menggunakan rok pendek  menyelewengkan kebiasaan yang sudah menjadi kelaziman. Setiap orang  berhak memakai pakaian selama dalam batas kesopanan. Rok mini bukan  menjadi alasan atas terjadinya pemerkosaan. Karena tindak kejahatan  terjadi bukan karena rok mini, tetapi karena iklim dan mindset," terangnya.
Kalau  ada orang yang tergoda dengan rok mini, alihkan saja pandangan bukan  justru memelototinya. Juga jangan menempatkan perempuan selalu pada  pihak yang dipersalahkan atas pilihannya berpakaian.
"Perempuan yang mengalami pelecehan jangan dipersalahkan karena pakaian mereka. Mindset  masyarakat juga harus diubah. Terutama basis paradigma masyarakat yang  masih memandang perempuan sebagai obyek yang pantas dilecehkan, bukan  perempuan yang harus dihormati," lanjutnya.
Neng Dara mengaku  khawatir, jika pejabat publik mengeluarkan pernyataan yang tidak  hati-hati seperti ini, ada pihak-pihak yang membenarkan dan bahkan  menjadi rujukan.
"Pernyataan yang tidak sensitif ini bisa saja  dikutip atau bahkan dibenarkan. Padahal yang terpenting adalah bagaimana  pejabat publik dan pemerintah membenahi masalah yang sebenarnya.  Membenahi masalah transportasi dan memastikan jaminan keamanan kepada  pengguna sarana transportasi publik, baik perempuan mau pun laki-laki,"  tutur Neng Dara, menambahkan masalah jaminan keamanan dan perlindungan  di sarana transportasi tak lagi bisa dipandang sebelah mata.
Di  sisi lain, perempuan yang kerap menjadi korban pelecehan di kendaraan  umum, dan pemerkosaan juga perlu mengubah cara pandangnya. Perempuan  korban jangan hanya menerima dan tak perlu takut untuk melaporkan dan  memproses secara hukum kekerasan seksual dan ketidakadilan yang  dialaminya.
"Celakanya, perempuan cenderung tak mempersoalkan  jika mengalami kekerasan seksual, dan menerimanya sebagai kelumrahan.  Sementara di negara maju, mereka yang sudah memiliki kesadaran hukum  tinggi, tak sungkan membawa persoalan ke jalur hukum. Mindset perempuan  dan laki-laki perlu diubah," tutur Neng Dara.
Data Komnas  Perempuan pada 2010 menyebutkan, kasus kekerasan seksual terhadap  perempuan, dalam bentuk pelecehan seksual dan pemerkosaan di tempat umum  lebih tinggi dibandingkan kasus KDRT.
Adalah tugas negara dan  pejabat pusat juga daerah untuk memberikan perlindungan di tempat umum,  termasuk sarana transportasi. Selain juga mengubah cara pandang yang  menempatkan perempuan sebagai obyek. Bukan justru sibuk mengatur cara  perempuan berpakaian.
[Source : female.kompas.com]






0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA