Untuk mengantisipasi kemajuan dan perkembangan jaman yang dibawa ke arah negatif maka dalam hal ini, peran para aparat penegak hukum khususnya Polri sangat dituntut untuk lebih tegas dalam menegakkan hukum dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal ini memunculkan suatu rumusan masalah yaitu: bagaimana modus operandi pencurian pulsa telepon dan faktor-faktor apa yang menjadi penghambat dalam upaya mengungkap pencurian pulsa tersebut.
Penelitian ini dilakukan di Polsek lowokwaru Malang. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologi, yaitu suatu penelitian yang pendekatannya lebih bersifat abstrak-teoritis yang melihat penerapan hukum bila dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Teknik mengumpulkan data primer diperoleh melalui penelitian langsung, sedangkan data sekunder melalui studi literatur. Kemudian data yang diperoleh, dianalisa secara diskriptif kualitatif yaitu data yang terkumpul dihubungkan dengan teori-teori ilmu hukum dan kenyataan yang ada di lapangan.
Adapun beberapa temuan penulis dalam garis besar dapat diuraikan sebagai berikut: modus operandi pencurian pulsa telepon yaitu dengan pencantolan (penyambungan) kabel telepon, mengikat koin dengan benang pada telepon umum koin, dan menggunakan kartu telepon umum yang diisi ulang secara ilegal.
Dalam hal ini polisi mempunyai peran penting dalam upaya mengungkap tindak pidana pencurian pulsa tersebut, maka tindakan awal yang dilakukan polisi saat terjadi pencurian pulsa tersebut yaitu dengan memeriksa langsung TKP, mencatat identitas dan menyita barang bukti, sedangkan faktor yang menghambat dalam upaya mengungkap tindak pidana tersebut secara garis besar ada dua yaitu faktor intern dan faktor ekster.
Dengan demikian hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: bahwa dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih tanpa kita sadari memacu meningkatkan kejahatan, maka untuk itu sangat diharapkan peran aktif polisi dalam upaya menindak setiap tindak pidana yang terjadi khususnya dalam hal pencurian pulsa telepon. Namun upaya para aparat penegak hukum tidak terlepas dari berbagai macam faktor yang menghambat proses penyidikan dan penyelidikan, ini disebabkan karema pulsa merupakan benda yang tidak berwujud sehingga hal inilah yang menyulitkan dalam proses pembuktian kecuali jika pelaku tertangkap tangan.
Untuk itu sebaiknya pihak Polri perlu meningkatkan profesionalisme dan kualitas ilmu pengetahuan khususnya dalam bidangg komputerisasi dan teknologi telekomunikasi, serta harus ada kerjasama yang baik antara pihak PT. Telkom, Polisi dan masyaraklat dalam memberikan informasi apabila mengetahui terjadinya tindak pidana pencurian pulsa telepon sebagai upaya mencegah dan mengurangi terjadinya pencurian khususnya pencurian pulsa telepon.
[Source : gudang-hukum.co.cc]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA