"Tersangka Andika mulai ditahan hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/04)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (27/04/2011).
Dia menjelaskan, Andika Gumilang ditangkap pada Selasa (26/4) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Jakarta Selatan.
"Penetapan sebagai tersangka dan penahanan Andhika karena yang bersangkutan patut diduga menerima transfer dana dari Melinda sebesar Rp311 juta," kata Boy.
Uang tersebut diakui Andika di antaranya digunakan untuk membeli arloji dan membayar uang muka mobil Hummer, katanya.
Artis sinetron dan bintang iklan itu diduga melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perbankan junto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp100 juta maksimal Rp15 miliar," kata Boy.
[Source : antara]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA