"Debt collector itu sudah jelas buat saya tidak bagus. Ini kan negara hukum," kata Jony, usai mengisi ceramah gelaran Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Masjid Agung Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/4/2011). Jadi, setuju debt collector dibubarkan? "Bubarkan, secara hukum," tegas Joni.
Dia mengaku heran, kenapa bank-bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) banyak mempekerjakan debt collector. Dia menuturkan, pernah masuk ke sebuah leasing yang di dalamnya banyak sekali orang berbadan besar, bertato, dengan wajah seram. "Orangnya kaya siap tempur gitu. Jadi ini kan bukan hukum namanya," ujarnya.
"Kita mau kecil badannya mau gede segala macam tetap tunduk pada hukum," imbuhnya. Maka, lanjut dia, debt collector perlu segera ditangani. Bukan hanya oleh kepolisian, tetapi DPR harus turun tangan mengingat ini terkait kepentingan rakyat banyak.
Debt collector, tambah Jony, luas sekali lingkupnya. Mulai dari bank, rumah, utang dan lainnya. "Kalau perlu bukan hanya polisi yang basmi, tingkat DPR juga harus bisa membasmi," tandasnya.
Joni juga mengutip ayat Alquran yakni taatlah engkau kepada Tuhanmu, nabimu, dan pemimpin daripada kalian. Artinya, terang Joni, yang memimpin hukum di negara ini adalah polisi. Maka polisi harus dihargai. "Kan sudah ada peraturan baku yang kita harus hormati, kita harus hargai polisi," pungkasnya.
[Source : Okezone]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA