Empat bantuan itu akan dicairkan pada bulan November ini
SuaraJawaTengah.id - Pandemi Covid-19, Pemerintah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memberikan stimulus agar ekonomi tidak terlalu terpuruk.
Bantuan-bantuan tersebut ditujukan untuk berbagai kalangan, mulai dari karyawan, pelajar, hingga untuk para pelaku UMKM.
Penyaluran bantuan-bantuan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Namun pada bulan November ini, sejumlah bantuan ternyata masih disalurkan kepada mereka yang memenuhi ketentuan. Bantuan apa saja itu?
Berikut ini adalah sejumlah bantuan yang masih ada di bulan November:
1. Subsidi listrik PLN
PT PLN telah memberikan bantuan listrik secara gratis dan diskon sebesar 50 persen kepada masyarakat. Menurut Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik tersebut akan diperpanjang hingga Desember 2020.
Untuk memperoleh token listrik gratis dari PLN maupun subsidi 50 persen, masyarakat mengakses situs resmi PLN di www.pln.co.id maupun aplikasi Whatsapp.
2. Subsidi Upah
Bantuan subsidi upah ( BSU) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh masih akan terus berjalan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memastikan bahwa bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II akan disalurkan mulai pekan pertama di bulan November 2020.
BSU kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaannya tersebut akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.
BLT karyawan diberikan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yaitu pada termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan atau tidak, Anda dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pihak pemberi kerja. Selain itu, Anda juga dapat mengecek mealui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan atau belum.
3. Bantuan UMKM
Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian bantuan UMKM, yang akan diperpanjang hingga akhir November 2020.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
4. Bantuan Kuota Internet
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah memberikan bantuan kuota belajar bagi siswa, mahasiswa, hingga tenaga pendidik di masa pandemi Covid-19 ini.
Besaran kuota yang diberikan ini berbeda-beda antar tingkat pendidikan, atau pihak penerima. Bantuan kuota internet disalurkan secara langsung setiap bulannya, yaitu sejak September-Desember 2020.
Kuota internet yang diterima setiap orang terdiri atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sementara kuota belajar aksesnya terbatas.
Kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran saja.
Itulah keempat bantuan yang masih cair bulan November ini. Anda sendiri, sudah pernah menerima bantuan yang mana saja?
[Source : https://jateng.suara.com]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA