Share Info

19 November 2020

BPUM Sudah Cair ke 9 Juta UMKM, Ini Cara Daftar Bantuan Banpres dan Cek Penerima! Bentar Lagi Tutup

Ilustrasi Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II

Pemerintah mencatat realisasi program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) mencapai 79,61 persen.

Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Aji Erlangga mengatakan, pemerintah optimistis Program Bantuan Presiden (Banpres) untuk UMKM tahap satu dan dua dapat menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

"Realisasi Program Banpres UMKM hingga saat ini sudah mencapai 79,61 persen dari total 100 persen yang ditargetkan selesai pada 31 Desember 2020,” kata Aji Erlangga melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 November 2020.

Jika baru mencapai 79,61 persen, artinya BPUM baru tersalurkan ke sekitar 9,55 juta UMKM. Masih ada kesempatan 2 juta UMKM yang dapat bantuan ini.

Bantuan Presiden untuk sektor UMKM bertujuan memberikan stimulus modal bagi para pelaku usaha mikro agar usaha dan bisnis terus berjalan di tengah pandemi dan membantu mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran.

Hal tersebut sesuai dengan harapan Presiden Joko  Widodo agar pelaku UMKM bisa bertahan dan tidak terimbas pandemi COVID-19.

"Program Banpres Produktif Usaha Mikro tahap kedua dibagikan kepada masyarakat pelaku UMKM di Indonesia dengan total Rp28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro,” ujar Aji.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menurut survei Asian Development Bank (ADB), BPUM paling tepat dan paling dibutuhkan oleh UMKM karena pendapatan sektor itu banyak yang turun.

Baca juga : Makin Kencang Jokowi Beri Kode Soal Holding UMKM

Program ini cepat terserap dengan dukungan perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), koperasi, pemda, dan Kementerian/Lembaga (K/L) yang melakukan pendampingan.

Aji menambahkan selama masa pandemi, separuh UMKM terpaksa menutup usahanya dan setengah sisanya harus berjuang dengan omzet yang turun drastis.

Berdasarkan survei ADB, 88 persen UMKM di Indonesia tidak memiliki kas dan tabungan.

“39 persen UMKM bahkan harus mengandalkan keuangannya berdasarkan belas kasihan pinjaman saudara. Banpres UMKM ini diharapkan bisa jadi solusi konkret,” ujar Aji.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mememiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
  • Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
[Source : Antara, KSP.go.id]

0 Comment:

Post a Comment

Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA

Link Exchange

Copy kode di bawah ke blog sobat, saya akan linkback secepatnya

Berbagi Informasi

Sport

Translate

Blog Archive

Pageviews last month