Share Info

18 November 2020

Maaf! Pelaku UMKM Tak Bisa Dapatkan Banpres 2,4 Juta Jika Masuk dalam Golongan Ini

Ilustrasi

Pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia lesu. Terlebih lagi dalam bidang Usaha Mikro Kecil Menengah.

Terkait dengan adanya hal ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan stimulus-stimulus untuk membangkitkan UMKM agar tak gulung tikar. 

Kemenkopukm memberikan stimulus berupa Bantuan Presiden khusus UMKM sebesar 2,4 juta rupiah yang dapat dinikmati oleh penerima manfaat yang memenuhi kriteria.

Pada awalnya bantuan ini berakhir pada bulan September lalu, tetapi bantuan akhirnya diperpanjang hingga akhir November 2020.

Dilansir dari website Kementerian Koperasi dan UKM, pelaku UMKM dapat menikmati bantuan ini asalkan memenuhi beberapa kriteria berikut ini :

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP domisili usaha yang berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga : BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Diperpanjang Tahun Depan,

Namun perlu diperhatikan pula, pelaku UMKM tidak diperbolehkan mendaftar bantuan ini apabila memenuhi kriteria berikut ini :

1. Merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri serta merupakan pegawai BUMN/BUMD.

2. Sedang memiliki kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat.

Bagi pelaku UMKM yang tak memiliki Surat Keterangan Usaha, pelaku UMKM dapat membuatnya melalui kantor kelurahan setempat.***

[Source : https://jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com/]


0 Comment:

Post a Comment

Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA

Link Exchange

Copy kode di bawah ke blog sobat, saya akan linkback secepatnya

Berbagi Informasi

Sport

Translate

Blog Archive

Pageviews last month