Ilustrasi UMKM |
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, masih membuka kesempatan bagi UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga akhir November 2020 dengan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Lalu, apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro, bisa mendapatkan BLT UMKM ini?
Mengutip dari media Instagram @kemenkopukm, Jumat (13/11/2020), dikatakan, mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008, kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
Baca juga : Tenang! Masih Ada Empat Bantuan yang Dicairkan Pemerintah
Maka, dari pada itu, selain persyaratan di atas, tidak ada yang diperbolehkan mendapatkan Banpres Produktif atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Sebelumnya pun Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, untuk jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil rumahan.
Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.
"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," ucap Hanung saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.
Sebab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Hanung menambahkan, untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan, seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
[Source : money.kompas.com]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA