Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, menyambut baik terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Sebab, ada sembilan manfaat positif yang bakal diraup sektor Koperasi dan UMKM (KUMKM) atas implementasi regulasi anyar ini.
Ilustrasi |
"Melalui UU Cipta Kerja pemerintah memberi kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan (KUMKM). Ada 9 kemudahan yang di berikan akan diberikan (UU Cipta Kerja)," tuturnya dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Banjarmasin, Senin (30/12/2020).
Pertama, izin tunggal bagi UMKM. Sehingga pelaku UMKM kini hanya cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). "NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha (UMKM) mulai izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi produk halal," paparnya.
Kedua, ketentuan insentif oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi perusahaan besar besar yang bermitra dengan UMKM. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya persaingan bisnis.
Ketiga, pengelolaan terpadu UMKM melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan penyediaan prasarana dan sarana.
Keempat, kemudahan pembiayaan dan intensif fiskal. Diantaranya penyederhanaan administrasi perpajakan, pengajuan izin usaha tanpa biaya, insentif pajak penghasilan, dana insentif kepabeanan bagi UMKM ekspor.
Kelima, adanya dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah untuk pengembangan UMKM. Keenam, bantuan dan perlindungan hukum untuk menjaga kelangsungan bisnis UMKM.
Ketujuh, prioritas produk UMKM dalam kegiatan belaja barang dan pengadaan jasa pemerintah. "Ketentuannya minimal menyerap 40 persen produk UMKM," jelas dia.
Kedelapan, pola kemitraan UMKM. Rest area, stasiun, terminal, pelabuhan, hingga bandara wajib menyediakan tempat promosi dan penjualan bagi UMKM melalui pola kemitraan. "Alokasi lahan pada infrastruktur publik paling sedikit 30 persen dari luas total lahan area komersial," terangnya.
Manfaat terakhir atau kesembilan, kemudahan bagi koperasi. Yakni, pendirian koperasi primer kini cukup dengan minimal 9 orang anggota, rapat anggota tahunan bisa dilakukan secara daring atau luring, dan koperasi bisa usaha syariah.
[Source : liputan6.com]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA