Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Supaya Lolos Seleksi, Ternyata Ini yang Golongan Ini Diprioritaskan |
Berikut ini adalah cara daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta supaya lolos seleksi, ternyata golongan ini yang diprioritaskan dapat dana hibah, berikut ini daftarnya.
Bantuan hibah BLT UMKM Rp2,4 juta hingga saat ini masih banyak diburu oleh para pengusaha mikro untuk tambahan modal usahanya ditengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta tahap kedua dari 13 Oktober dan akan berakhir tanggal 25 November mendatang.
Program BLT UMKM ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro. Sebelumnya, realisasi BPUM tahap pertama telah disalurkan sebanyak 9 juta penerima. Sisanya 3 juta kuota orang akan disalurkan pada tahap kedua.
Informasai yang disampaikan oleh Menteri Kemenkop UKM, Teten Masduki program BLT UMKM BPUM ini dilanjutkan hingga tahun depan.
Baca juga : Login eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cukup Pakai KTP
Hal ini disebabkan karena adanya lonjakan data pengusaha mikro sebanyak 28 juta orang.
“Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah megusulkan kembali untuk terus dilanjutkan,” kata Teten sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Masyarakat yang merupakan seorang pengusaha mikro tetapi belum dapat BLT UMKM, bisa segera mengajukan diri dengan cara datang langsung ke kantor Kepala Dinas Kemenkop UKM (Kadiskop UKM) mendapatkan BLT UMKM.
Namun tidak semua golongan pelaku UMKM yang dapat menerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini sebab, bantuan ini hanya diprioritaskan kepada golongan tertentu.
Golongan tertentu itu adalah golongan yang memenuhi syarat-syarat berikut ini.
Seperti dikutip dari laman FAQ depkop.go.id, berikut ini syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:
- Warga Negara Indonesia
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Golongan yang telah memenuhi persyaratan diatas lebih lanjut dapat mendatangi kantor Kepala Dinas Kemenkop UKM (Kadiskop UKM) terdekat dan melengkapi data usulan seperti nomor NIK KTP, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon aktif.
Selanjutnya, apabila pengusaha mikro lolos persyaratan menjadi penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta, nantinya akan mendapat pesan singkat SMS dari bank penyalur. Lalu diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
[Source : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com/]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA