Yusril juga sudah melayangkan gugatan atas Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk segera membatalkan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini tak masuk akal. Pasalnya, UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang digunakan untuk mencekal sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden dan DPR pada awal Mei lalu. Kemudian, diganti dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleh karena itu, keputusan pencekalan atas dirinya dinilai Yusril dengan dasar UU yang lama dinilai bertentangan dengan aturan baru.
"Ini luar biasa, kenapa saya bilang luar biasa? Besar sekali nafsu orang-orang Kejaksaan Agung untuk menyusahkan saya sampai UU yang sudah mati tidak berlaku. Sudah dicabut malah dijadikan dasar mencekal saya, supaya bisa mencekal saya satu tahun, ini kan luar biasa," katanya.
Yusril mengaku heran dengan dua orang pejabat publik yang seharusnya mengerti hukum namun dinilainya lalai ketika menggunakan UU yang sudah mati dan tidak berlaku lagi serta dasar hukum peraturan pemerintah yang sudah dicabut.
"Jadi saya tidak bisa mengatakan lain, minta maaf kalau saya mengatakan, kalau orang petinggi hukum mencekal orang dengan memakai UU yang sudah mati, saya tidak punya istilah lain, untuk mengatakan kedua orang itu kecuali goblok. Kedua, sewenang-wenang dan ketiga dzalim," tandasnya.[Source : kompas]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA