Agar penyatuan zona waktu tersebut berjalan dengan baik, Agus Puji Prasetyono menegaskan pentingnya sosialisasi di 33 Provinsi kepada pemerintah, dan masyarakat sebelum dilaksanakannya proses launching.
"Jadi sebelum tanggal 28 Oktober 2012 semua pihak yang terkait sudah harus mensosialisasikannya ke masyarakat luas,” kata Agus.
Kajian Zona Satu Waktu GMT+8 NKRI sudah dilakukan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sejak 2004 – 2008 dengan tema penyesuaian wilayah waktu kaitannya dengan penghematan energi (Listrik). Hal ini berdasarkan isu hangat yang berkembang di masyarakat soal hemat energi, khususnya energi listrik yang kemudian menjadi Instruksi Presiden.
“Pertimbangan penyatuan zona waktu didasarkan pada pertimbangan kondisi geografis, politik, sosial budaya, ekonomi, hankam dan agama. Selain itu juga keuntungan penyatuan zona waktu akan berdampak pada penghematan energi,” kata Tim Kajian Kementerian Riset dan Teknologi, Mohammad Nur Hidayat selaku Tim kajian Kementerian Riset dan Teknologi.
[Source : inilah.com]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA