Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memasukkan infotainment dalam kategori tayangan yang tidak faktual. Namun Rieke Diah Pitaloka membela infotainment.
Politisi PDIP dan mantan artis itu mengatakan, seharusnya bukan infotainment yang disalahkan. Menurutnya, stasiun televisi yang menayangkan infotainment yang seharusnya bertanggung jawab.
"Infotainment tidak bisa disalahkan, sudah ada aturan yang mengatur seperti UU Penyiaran, UU Pornografi, Pornoaksi dan sebagainya," kata Rieke di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Kamis (15/7/2010).
Sayangnya, menurut perempuan yang dikenal dengan 'Oneng' lewat perannya di Bajaj Bajuri itu, yang tidak pernah dijalankan benar-benar adalah sanksi atas UU yang dilanggar itu. Misalnya masih ada saja stasiun TV yang menayangkan berita-berita yang vulgar.
"Saya merasa ini seperti mengarah ke kapitalisme, yang lebih mengutamakan wilayah bisnis yang tergantung akan rating," papar politisi PDIP ini.
Harusnya, menurut Rieke, seperti pada masa Orde Baru, hanya ada 1 stasion TV yaitu TVRI. Menurutnya, aturannya jelas, misalnya kalau artisnya memakai baju yang terbuka di bagian dada, kameramennya tidak boleh menyorot bagian yang terbuka tersebut.
"Hanya boleh mengambil gambar close up sahaja. Atau misal artis pakai rok mini, kameramen hanya boleh menyorot dari pinggang ke atas. Sudah ada UU yang mengatur," imbuhnya. (detik)
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA