Locwis
berdiri sejak sebulan lalu, namun baru resmi beroperasi pada September
atau Oktober 2014. Sistemnya sangat mirip dengan MMM yang sudah
dinyatakan illegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sama-sama
menggunakan modus arisan berantai atau tipuan piramida (pyramid scheme)
atau Ponzi.
Ilustrasi |
Pengikut
Locwis juga cepat berkembang seperti MMM. Masyarakat seakan tidak peduli
risiko yang dihadapi. Saat ini peserta Locwis mencapai 22.058 akun.
Veri, nasabah MMM, mengaku sudah ikutan mendaftar Locwis sejak sua pekan yang lalu. Pendaftaran dilakukan melalui www.locwis.com. Dia mengatakan, ikut Locwis karena MMM sudah tidak sehat.
“Locwis ini
kloningan MMM. Saat ini, MMM tidak sehat karena PH (provide help) dan GH
(get help) sudah sangat timpang. Sepertinya skema Locwis sama dengan
MMM,” kata Veri seperti dikutip dari Kontan, Jumat (29/8/14).
Veri
berharap, dengan mendaftar Locwis di awal, maka dia bisa mengambil
posisi di awal untuk meraup keuntungan. Sebab, siapa yang masuk lebih
dulu dan keluar lebih dulu, bisa mendapatkan keuntungan berlipat.
Sedangkan yang telat masuk, bisa kena apes uang investasi tidak kembali.
Sementara itu
selama tujuh bulan bergabung dengan MMM, Veri berhasil meraup untung Rp
2,8 juta-Rp 2,9 juta per dua pekan. Modal yang ia tanamkan di MMM Rp
200 juta.
Ardiansyah
Parman, Kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebelumnya
menegaskan, sistem arisan berantai atau tipuan piramida atau Ponzi,
sangat berbahaya Sistem investasi ini tegas dilarang dalam UU
Perdagangan.
Sistem ini
merupakan salah satu modus penipuan yang tertua di dunia. MMM sendiri
sudah banyak memakan korban di Rusia dan India. Di Indonesia pihak
otoritas seperti kesulitan memberantas praktik semacam ini. Buktinya
berbagai kasus serupa kerap berhasil memperdaya masyarakat. Sebut saja
Danasonic made in PT Sapta Mitra Ekakarya yang muncul tahun 1995.
[Source : http://nefosnews.com]
0 Comment:
Post a Comment
Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA