Share Info

15 November 2010

Redenominasi Rupiah, Arti dan Untung Ruginya

Ilmu ekonomi kerap terjebak dalam berbagai kesesatan gejala dan hiruk-pikuk peristiwa. Banyak istilah teknis ekonomi yang kerap dilontarkan ke publik kemudian mendapat reaksi beragam karena pemahaman dan persepsi yang juga beragam. Mulai dari istilah neoliberalisme, keynesianisme, globalisasi, hingga pasar bebas, tak lepas dari perbedaan pendapat. Pandangan tentang istilah-istilah tersebut tak pernah seragam. Pun demikian saat istilah redenominasi rupiah merebak ke publik beberapa hari lalu.

Sebagaimana istilah ekonomi lainnya, redenominasi bisa menjadi istilah licin yang dapat mengecoh pendengarnya. Licin karena penerapan redenominasi di banyak negara juga kerap tak mulus dan membutuhkan proses panjang. Ada negara yang berhasil menerapkannya, namun ada juga negara yang masih berkutat dengan masalah ekonominya meski redenominasi mata uang diterapkan.

Turki menjadi negara yang berhasil melakukan redenominasi mata uangnya, dengan memperkenalkan New Turkish lira. Namun di sisi lain, Korea Utara menjadi contoh negara yang masih mengalami masalah dengan redenominasi mata uang won-nya, yang dilakukan pada Desember 2009. Pasar gelap bermunculan dan masyarakat melarikan uangnya ke yuan ataupun dollar AS karena panik.

Oleh karena itu, penyebutan istilah redenominasi perlu dilakukan secara berhati-hati agar tidak menimbulkan gejolak dan keresahan. Langkah Bank Indonesia yang secara sigap menanggapi isu tersebut, dengan membuat banyak penjelasan di berbagai media, tentu patut kita hargai. Keresahan di publik perlu ditenangkan agar tidak menimbulkan biaya yang besar terhadap ekonomi kita yang sedang membaik ini.

Istilah redenominasi sebenarnya bukan sebuah hal asing dalam perekonomian. Denominasi mata uang berarti penyebutan satuan harga untuk mata uang suatu negara, baik dalam satuan koin ataupun kertas. Denominasi itu misalkan kita menyebut mata uang dengan besaran Rp 1.000, Rp 100.000, dan seterusnya.

Di sisi lain, istilah redenominasi berarti penyebutan kembali atau penyederhanaan dari satuan harga maupun nilai mata uang yang ada. Satuan Rp 1.000 disederhanakan menjadi Rp 1, misalnya. Hal ini berlaku menyeluruh ke harga-harga barang dan jasa di negara tersebut. Sepotong roti yang tadinya seharga Rp 1.000, juga disederhanakan menjadi Rp 1. Dalam hal ini, tidak ada yang dirugikan dari sistem redenominasi. Tujuannya adalah juga sebagai efisiensi penghitungan dalam sistem pembayaran.

Sebagaimana di jelaskan di berbagai media, redenominasi ini bukan sanering. Istilah terakhir ini adalah pemotongan uang. Bila sanering, maka nilai uang dipotong, namun harga-harga barang tetap. Sanering menyebabkan daya beli masyarakat terpangkas. Misalnya gaji kita besarnya Rp 5 juta, terkena sanering menjadi Rp 5. Sementara harga sepotong roti tetap Rp 1.000. Artinya, daya beli masyarakat akan menurun drastis dengan adanya sanering. Kita jadi tak mampu membeli roti lagi. Biasanya, sanering dilakukan dalam kondisi ekonomi yang tidak sehat dan inflasi yang melejit tidak terkendali.

Proses redenominasi tentu harus dilakukan bertahap dan dengan perhitungan yang ketat. Namun, tentu permasalahan tidak sesederhana kelihatannya. Sebelum melakukan redenominasi, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi.

Pertama, inflasi harus berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil. Kedua, stabilitas perekonomian terjaga dan jaminan stabilitas harga. Ketiga, kesiapan masyarakat harus ada. Aspek ketiga inilah yang perlu dipertimbangkan matang-matang. Kesiapan psikologis masyarakat adalah hal terpenting bagi efektifnya suatu kebijakan. Banyak sudah kebijakan publik yang baik secara teori, namun gagal di lapangan karena kesiapan publik yang belum ada.

Akibatnya akan muncul salah kaprah di masyarakat yang mengganggu gerak perekonomian kita. Isu redenominasi rupiah memang harus dihindarkan dari simpang siur gejala. Keresahan dapat menyebabkan psikologi pasar terganggu dan berdampak pada perekonomian kita.

Kita juga perlu memahami bahwa isu redenominasi ini baru sebatas studi di Bank Indonesia. Artinya, penerapannya masih membutuhkan waktu dan pemikiran yang lebih dalam lagi, khususnya mengenai baik buruknya dan kesiapan masyarakat. Mudah-mudahan kita semua dapat terhindar dari sesat gejala dalam istilah-istilah yang ada [bisniskeuangan.kompas.com]

0 Comment:

Post a Comment

Silahkan anda meninggalkan komentar yang tidak berbau SARA

Link Exchange

Copy kode di bawah ke blog sobat, saya akan linkback secepatnya

Berbagi Informasi

Sport

Translate

Blog Archive

Pageviews last month